kotretan


Jengkol dan Petai
March 15, 2006, 4:47 pm
Filed under: Uncategorized

Olga Lydia: RUU Antipornografi ibarat hilangkan bau jengkol dengan petai.
Yang porno-porno memang baunya khas…

(dari edisi 16 Maret 2006 di: http://www.jawapos.com)



Kiriman dari teman kantor
March 15, 2006, 4:16 pm
Filed under: Uncategorized

Berikut ini wawancara imajiner seorang wartawati (W), perempuan muda aktif berumur 20-an dengan Bang Haji Oma Irama (O)

W: "Bang Oma, menurut anda apa definisi porno aksi itu sih?"

O: "Ya, pornoaksi adalah suatu tindakan atau perilaku porno yang membuat kita jadi berpikiran kotor!"

W: "Apa konkretnya pikiran kotor itu, Bang?"

O: "Ya..itu pikiran yang ngeres, yang membuat kita jadi ‘terangsang’ karena melihat hal2 seperti itu.."

W: "Maksutnya, apanya yg terangsang, Bang..?"

O: (sambil mesam-mesem)
"Ya..itulah…You know-lah..itu.."

W: "Ooh…I see.."
"Bisa memberi komentar kenapa Bang Oma mengatakan kalo gaya  panggung dangdut Inul itu juga pornoaksi?"

O: "Ya..karena Inul itu gerakan ‘bokong-nya’ memang membuat kita yg lihat jadi berpikir porno.."

W: "Lho, ..masak sih Bang?"

O: "Ya..donk..coba tanya semua penonton terutama yg cowok2 deh.."

W: "Bang, mengapa kalo Bang Oma beraksi selalu dengan kemeja bagian atas terbuka..dan keliatan bulu dada Bang Oma..?"
"Menurut Bang Oma, apa itu juga pornoaksi?"

O: "Hmm..ya jelas bukan dong! Itu bukan pornoaksi.."

W: "Bagaimana kalau saya bilang sama Bang Oma karena liat bulu2 dada Bang Oma…saya jadi merinding?"
"Maksut saya…lalu saya jadi berpikiran..hm..yang gimana gitu sama abang..?"

O: (muka merah menahan marah)
"Ya kalo gitu..kamu GAK USAH LIAT BULU DADA-SAYA!!

W: "YA Kalo gitu..Bang Oma juga NGGAK USAH LIAT BOKONG INUL!"

O: @#%&88888******

he…he…namanya aja wawancara Imajiner!


Moral of the joke (by me):

Kalo kamu terangsang atau berbuat dosa karena melihat "sesuatu", yang salah bukan "sesuatu"-nya itu (saja), tapi yah KAMU nya itu. Stop the excuse by blaming someone!



Undang-Undang Anti Kemunafikan
March 5, 2006, 1:09 am
Filed under: Uncategorized

Barusan di detik.com ada berita bahwa FPI Jabar Ancam Sweeping Legislator Penolak RUU APP.

Somehow gue jadi mikir bahwa mungkin benar juga surat pembaca dari Sdr. Hermanu yang dimuat di harian Kompas pada hari Jumat, 3 Maret 2005 berikut:

*****

Dibutuhkan Undang-Undang Anti Kemunafikan

Kuatnya upaya sejumlah pihak untuk mendorong segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi memantik sebuah pertanyaan mendasar: seberapa besarkah sebetulnya urgensi negara untuk meregulasi (dan merepresi) faktor perilaku seksual warganya?

Kalangan pendukung disahkannya RUU tersebut berdalih bahwa pornografi dan pornoaksi adalah faktor perusak tatanan moral dan akhlak bangsa. Namun perlu diingat, moralitas sendiri berdimensi sangat luas dan tidak melulu menyangkut persoalan seksualitas. Mentalitas KKN, kemunafikan, dan bermuka dua adalah juga penyakit moral akut bangsa ini yang jauh lebih konkret dan membutuhkan penanganan segera daripada persoalan pornografi, yang untuk mendefinisikannya saja tidak pernah tercapai kesepakatan.

Keinginan untuk selekas mungkin menggolkan RUU tersebut menjadi undang-undang justru menyiratkan ada semacam kekhawatiran pada sejumlah elemen masyarakat yang selama ini secara tradisional menikmati hak istimewa dalam peran dan posisi sebagai tata nilai sosial atau "polisi moral".

Mereka akan kehilangan peran tersebut seiring arus perubahan zaman dan perkembangan masyarakat yang semakin kritis dan terbuka. Jadilah isu moralitas yang ditiupkan terlihat seperti basa-basi belaka buat menarik dukungan masyarakat. Keberhasilan menggolkan RUU tersebut menjadi undang-undang adalah sebuah proyek vital jangka pendek buat mempertahankan supremasi tersebut, yang akan segera disusul dengan agenda-agenda legislasi berikutnya.

Apabila terlambat menyadarinya kita akan menemukan kenyataan bahwa suatu saat kelak, demokrasi yang dibangun dengan susah payah dengan semangat kebersamaan dalam kemajemukan, dihancurkan pelan-pelan justru dengan memakai sarana-sarana legal yang diakomodasinya.

Karena itu, marilah kita tolak pengesahan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi menjadi undang-undang. Bukan karena kita menyetujui pornografi dan pornoaksi, melainkan karena pengesahan RUU tersebut berpotensi menjadi pembuka jalan bagi dekonstruksi nilai-nilai demokrasi dan mengarahkan negara kepada satu opini tunggal.

Saya ragu, apakah kita akan cukup bahagia tinggal dalam satu negara dengan paksaan untuk menyukai selera tunggal, warna tunggal, kebenaran tunggal, dan lain-lain serba tunggal. Pada akhirnya, apa yang saat ini kita butuhkan dan menjadi prioritas bukanlah regulasi tentang seksualitas, melainkan sebuah aturan yang mencegah kita menjadi bangsa bermuka dua. Kita lebih membutuhkan Undang-Undang Anti Kemunafikan.

*****